JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto. Pemeriksaan itu terkait kecelakaan yang melibatkan dua kereta antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Bekasi.
“Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, saksi dari PT VinFast Auto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Ia menerangkan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP) pada Kamis (7/5/2026). Selain itu, pihaknya akan memeriksa petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/2026).
“Masih dalam proses pemanggilan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yakni Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra,” ujar Budi.
“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian. Kedua, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” jelas Budi.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara.
Kepolisian juga menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
(Erha Aprili Ramadhoni)