Heboh Dugaan Absensi Fiktif Ribuan ASN, Sekda Brebes: Bakal Disanksi Disiplin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2026 21:49 WIB
Sekda Brebes Tahroni (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes diduga memanipulasi presensi atau absensi kehadiran dengan cara menggunakan aplikasi ilegal. Skandal praktik curang sekitar 3.000 ASN Pemkab Brebes tersebut diungkap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, buka suara terkait skandal praktik licik tersebut. Ia menegaskan penanganan kasus dugaan praktik curang presensi itu akan dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," kata Tahroni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Sekadar informasi, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan temuan adanya sekitar 3.000 ASN yang diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes.

Para ASN tersebut diduga membayar kisaran Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan aplikasi ilegal tersebut. Berdasarkan hasil temuan, praktik culas itu sudah berlangsung sejak 2024. Sementara itu, pengguna presensi ilegal ditemukan kebanyakan berasal dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan kalangan guru.

Tahroni menjelaskan, pihaknya telah membagi beberapa langkah dalam penanganan skandal presensi ilegal ini, di antaranya dengan menerjunkan Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Tahroni memerintahkan APIP untuk memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus tersebut sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi,” ujarnya.

Selanjutnya, Tahroni mengatakan pihaknya juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Brebes terhadap pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut. “Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” kata Tahroni.

Selain itu, Tahroni menekankan penanganan skandal presensi ilegal juga dilakukan secara paralel pada empat sasaran, yakni penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi.

Kemudian, pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin tim pemeriksa, audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.

“Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali,” kata Tahroni.

Tahroni menjelaskan tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.

Pada saat yang sama, lanjut dia, Pemkab menjalankan reformasi sistem yakni audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

“Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya