JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Para saksi adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI Serda M. Arif Widayanto. Mereka lantas disumpah untuk memberikan keterangannya sesuai fakta yang dialami dan diketahuinya.
"Para saksi sudah disumpah, secara hukum maupun agama. Secara agama dibawa sumpah kita puji Alquran. Apabila saudara mengatakan di luar kebenaran yang terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat saudara dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat, paham ya, itu secara agama," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam persidangan, Rabu.
"Secara hukum, apabila tidak berkesesuaian dengan keterangan yang sebenarnya, maka akan ada ancaman pidananya. Di dalam KUHP, 7 tahun penjara apabila bersaksi palsu di persidangan, apabila memberatkan 9 tahun ancamannya," kata hakim.
(Arief Setyadi )