Sebelumnya, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyebutkan bahwa dirinya melakukan pendalaman terhadap para terdakwa atas keanehan kondisi dua terdakwa yang tampak gosong. Para terdakwa kemudian mengakui bahwa mereka melakukan dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus.
"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan. Penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani serta mendampingi di belakangnya. Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jelasnya.
"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.
"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat. (Dicampur dengan) air aki mobil," kata Alwi.
(Arief Setyadi )