Kasus Pemerasan Bupati Cilacap Nonaktif, KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2026 15:12 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono, pada Rabu (6/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Adapun mereka terdiri dari Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah; Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; serta Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya