JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.
"Mau kabur tidak?" tanya hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Siap, tidak," jawab Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko.
Pertanyaan tersebut muncul saat hakim membahas kondisi mata terdakwa yang ikut terkena cairan saat melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Hakim juga meminta agar terdakwa mendapatkan penanganan medis yang layak.
"Nah ini demi kesehatan saudara. Kasihan kalau di sel tidak ada yang merawat. Mata ini aset, mudah-mudahan bisa mendapat penanganan lebih lanjut," ujar hakim.
"Saya lihat terdakwa I memejamkan mata terus, masih perih ya?" tanya hakim.
"Siap," jawab terdakwa.
Hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa mendapatkan kontrol kesehatan selama berada di sel.
"Kontrol kesehatan di sel ada tenaga medis?" tanya hakim.