"Tidak, hanya dicuci dan diberi pembersih," terang Edi.
Hakim pun menyarankan agar terdakwa mendapatkan perawatan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto jika diperlukan.
"Tetes mata dan sebagainya ada?" tanya hakim.
"Siap, ada," jawab terdakwa.
"Nanti berobat saja. Kalau perlu, setelah sidang bisa ke RSPAD. Jika memang harus rawat inap, dirawat di sana," kata hakim.
"Siap," ujar terdakwa.
(Awaludin)