Kasus Pelecehan di FH UI, 16 Terlapor Diperiksa hingga Chat Terakhir Ditelaah

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2026 16:35 WIB
Kasus Pelecehan Seksual (foto: freepik)
Share :

Seluruh proses penanganan KSBE dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Sebagai upaya menjaga integritas proses, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.

"Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus," ujarnya.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus KSBE ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Universitas Indonesia.

Kasus ini mencuat ke publik setelah forum mahasiswa di Fakultas Hukum UI pada Senin (13/4/2026) malam menampilkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual melalui percakapan di grup aplikasi pesan. Forum tersebut digelar atas desakan mahasiswa dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial, sehingga memicu perhatian luas serta mendorong pihak kampus melakukan penanganan lebih lanjut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya