Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Bakal Diperiksa di Jakarta Terkait Kasus Narkoba

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2026 19:18 WIB
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Bakal Diperiksa di Jakarta Terkait Kasus Narkoba (Ist)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakal memeriksa eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, belum diketahui kapan pastinya tersangka kasus narkotika itu dibawa ke Jakarta. 

1. Bakal Periksa Eks Kapolres Bima Kota

"Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Untuk saat ini, penyidik sedang memeriksa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Ia dihadirkan langsung ke Gedung Bareskrim Polri. 

Ia bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU narkotika. "Pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU gitu," ujar Bowo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara narkotika. 

Kelima orang yang ditetapkan tersangka pencucian uang dengan tindak pidana asal narkoba itu adalah eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi. 

Lalu, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin, Alex Iskandar, serta mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati. 

"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (29/4/2026). 

 

Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 29 April 2026.

Bareskrim Polri telah menangkap 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Bandar Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.

Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya