JAKARTA - Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS. Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
“Benar, sudah (ditangkap-red),” kata Jaka saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Meski begitu, Jaka belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan terhadap AS tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, AS ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari.
Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri ponpnes itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati, itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya santriwati.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat demo di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5/2026).
(Erha Aprili Ramadhoni)