JAKARTA - Polisi mengungkap akal bulus tersangka AS (51), pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Doktrin itu diduga diberikan AS untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan, terungkap AS telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ujar Jaka.