"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian, korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," ujarnya.
Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selanjutnya Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebagai informasi, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari tadi. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
(Arief Setyadi )