JAKARTA - BPJS Kesehatan terus mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan Program JKN melalui pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Selain menjamin akses layanan kesehatan, kepesertaan aktif juga membantu peserta terhindar dari kendala administrasi dan denda pelayanan rawat inap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan masih banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya kepesertaan aktif ketika sudah sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Menurutnya, kondisi tersebut justru akan mempersulit peserta dan keluarga di saat sedang mengurus proses administrasi JKN.
“Masih banyak peserta yang baru mengurus pengaktifan kembali JKN saat kondisi sakit. Padahal, kalau kepesertaannya aktif sejak awal, peserta bisa langsung memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus direpotkan urusan administrasi,” terang Rizzky, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, peserta dengan status kepesertaan aktif akan memperoleh berbagai keuntungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain adanya jaminan pelayanan kesehatan, keluarga peserta juga dapat lebih fokus mendampingi proses pengobatan tanpa harus mengurus pengaktifan kepesertaan.
“Dengan kepesertaan aktif, peserta tidak perlu khawatir soal jaminan biaya pelayanan kesehatan. Keluarga juga bisa lebih tenang mendampingi pasien tanpa harus ke sana-sini mengurus administrasi,” ujarnya.
Rizzky menambahkan, peserta yang menjaga kepesertaan tetap aktif juga dapat terhindar dari denda pelayanan. Ia menegaskan, denda pelayanan dalam Program JKN hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap di rumah sakit dan tidak berlaku untuk pelayanan rawat jalan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak. Perhitungan tunggakan dibatasi maksimal selama 12 bulan dengan besaran denda pelayanan paling tinggi mencapai Rp20 juta. Selain itu, peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali,” katanya.
Namun, Rizzky menyebut nominal denda pelayanan yang dibayarkan peserta pada praktiknya umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal.