Kasus Pembunuhan di Cengkareng, Pelaku Bacok Korban dengan Celurit Usai Cekcok Mulut

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2026 18:32 WIB
Kasus Pembunuhan di Cengkareng, Pelaku Bacok Korban dengan Celurit Usai Cekcok
Share :

Pelaku dikenakan pasal Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Sebelumnya dia (pelaku) bekerja di toko yang berbeda dari toko sekarang, tapi satu brand produk roti yang mereka bekerja di tempat sekarang yang baru,”ujarnya.

“Sedangkan sajam melekat padanya atau itu di sepeda motornya, pada saat kejadian cekcok dia bisa langsung sesegera mungkin melakukan pembacokan kepada korban," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya