Polisi Bongkar Sindikat Penadah HP Curian di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2026 22:05 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Penadah HP Curian (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru membongkar sindikat penadah ponsel curian, yang beroperasi dari sebuah apartemen di Bekasi Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 225 unit ponsel berbagai merek, termasuk iPhone 17 Pro Max yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugraha Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari maraknya laporan pencurian ponsel di wilayah Blok M dan sekitarnya.

“Selama ini di wilayah kami sering terjadi pencurian handphone, terutama di kawasan ramai seperti Blok M dan sekitarnya,” kata Nugraha, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, polisi menerima laporan kehilangan dua unit iPhone pada 12 dan 13 April 2026, yakni iPhone 11 Pro dan iPhone 17 Pro Max. Dari laporan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai kelompok penadah ponsel hasil curian di wilayah Bekasi.

Polisi kemudian menggerebek apartemen di kawasan LRT City, Bekasi Timur, dan menangkap tiga tersangka berinisial MR alias A, MAA alias A, serta J alias J. Ketiganya dijerat Pasal 476 KUHP dan Pasal 592 KUHP terkait penadahan sebagai mata pencaharian.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre JR Simamora mengungkapkan para tersangka membeli ponsel hasil curian melalui marketplace maupun transaksi COD langsung dengan pelaku pencurian.

“Apabila bisa dibuka, handphone akan dijual secara utuh. Namun jika password atau iCloud tidak bisa dibuka, mereka biasanya menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai pihak Apple,” ujar Andre.

Menurut dia, para pelaku berupaya memperoleh email, username iCloud, hingga password korban agar ponsel dapat dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, polisi juga menemukan modus pelaku membungkus ponsel curian menggunakan aluminium foil untuk mengaburkan sinyal pelacakan.

“Gunanya untuk mengaburkan sinyal ataupun pelacakan yang mungkin dilakukan korban untuk mencari kembali handphone tersebut,” kata Andre.

 

Total barang bukti yang diamankan terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android. Sekitar 40 unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik.

“Total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 225 unit,” ucap Nugraha.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memperoleh keuntungan besar dari praktik penadahan tersebut. Mereka membeli ponsel hasil curian dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta, lalu menjual kembali dengan keuntungan jutaan rupiah.

“Kalau handphone iPhone keluaran terbaru yang masih utuh, marginnya bisa lebih besar, bahkan bisa sampai Rp3 juta hingga Rp4 juta,” kata Nugraha.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya