JAKARTA - Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan pemberian PT Blueray Cargo (BR) untuk memuluskan barang impor. Namun, Dedi yang seusai diperiksa sempat lari dari kejaran awak media menuai sorotan.
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay pun menyayangkan narasi negatif yang muncul, termasuk berseliweran di media sosial. Ia mengungkapkan, kliennya memiliki hak untuk memberikan keterangan atau tidak kepada media.
"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya, dikutip Minggu (10/5/2026).
"Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.
Status Ahmad Dedi juga dalam perkara tersebut adalah saksi yang ingin membantu KPK dalam penyelidikan perkara tersebut. Untuk itu, ia hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," katanya.