320 WNA Sindikat Judol Dititipkan ke Imigrasi, 1 WNI Ditahan di Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2026 19:03 WIB
Sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakbar (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, ke pihak Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan satu orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," kata Wira di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan berjalan menunduk untuk menghindari sorotan kamera awak media. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 orang yang berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi juga telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya