JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.
Hal itu ia sampaikan mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, yang sebelumnya telah menyatakan tidak ada PHK guru non-ASN.
“Memotret apa yang disampaikan oleh Bu Menpan gitu ya, bahwa meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Saat ini, kata dia, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk guru non-ASN agar statusnya jelas.
“Lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kita sedang merumuskan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, ia menjelaskan terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.
“Jadi sebenarnya, ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan pemda,” imbuhnya.
Ia mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
“Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )