Polisi Gerebek Gudang Motor Hasil Kejahatan, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 14:34 WIB
Polisi bongkar gudang motor hasil kejahatan (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti faktur, sertifikat kepemilikan, title kendaraan. Kemudian juga tersangka tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan kendaraan motor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut perikatan fidusia," sambungnya.

Adapun polisi menerapkan pasal berlapis terhadap WS mulai dari tindak pidana penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang. Polisi juga menerapkan pasal tindak pidana penggunaan data pribadi secara ilegal.

"Beberapa dugaan tindak pidana tersangka lakukan di antaranya tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan dan menyembunyikan, tindak pidana pencucian uang, penggunaan data pribadi secara melawan hukum," tutur Iman.

Kata Iman, perbuatan tersangka berpotensi menyebabkan negara rugi lantaran tidak mendapatkan pembayaran pajak dari setiap kendaraan motor yang dijual. Perbuatan tersangka juga merugikan masyarakat yang data pribadinya digunakan.

"Juga dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat yang digunakan jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi, jaminan fidusia atau pinjaman ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya