Polisi Gerebek Gudang Motor Hasil Kejahatan, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 14:34 WIB
Polisi bongkar gudang motor hasil kejahatan (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor hasil tindak pidana di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Ribuan motor yang tersimpan di gudang itu siap diekspor ke luar negeri.

Pantauan Okezone, sebanyak 1.499 unit kendaraan bermotor terparkir rapi di gudang tersebut. Beberapa di antaranya sudah dibongkar agar bisa diekspor lebih mudah.

Adapun ribuan motor itu terlihat masih dalam kondisi baru. Seluruh kendaraan juga terlihat belum memiliki nomor polisi kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan gudang ini dikelola oleh PT Indo Bike 26. Polisi turut menetapkan Direktur perusahaan tersebut yakni WS menjadi tersangka.

"Kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka inisial WS. Kami akan mendalami ini baik dari penyedia, pengepul maupun eksportirnya," ujar Iman di lokasi, Senin.

Iman menambahkan ribuan kendaraan ini diduga berasal dari hasil tindak pidana kejahatan lantaran pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan hingga bukti faktur hasil jual beli. Kebanyakan kendaraan ini berasal dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia.

Polisi juga menduga para pelaku menggunakan data pribadi orang lain untuk mengambil kendaraan dari dealer tanpa melunasinya. Kemudian, kendaraan itu dijual kembali ke luar negeri.

"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti faktur, sertifikat kepemilikan, title kendaraan. Kemudian juga tersangka tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan kendaraan motor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut perikatan fidusia," sambungnya.

Adapun polisi menerapkan pasal berlapis terhadap WS mulai dari tindak pidana penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang. Polisi juga menerapkan pasal tindak pidana penggunaan data pribadi secara ilegal.

"Beberapa dugaan tindak pidana tersangka lakukan di antaranya tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan dan menyembunyikan, tindak pidana pencucian uang, penggunaan data pribadi secara melawan hukum," tutur Iman.

Kata Iman, perbuatan tersangka berpotensi menyebabkan negara rugi lantaran tidak mendapatkan pembayaran pajak dari setiap kendaraan motor yang dijual. Perbuatan tersangka juga merugikan masyarakat yang data pribadinya digunakan.

"Juga dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat yang digunakan jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi, jaminan fidusia atau pinjaman ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya