Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 10:51 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan emas ilegal. Keduanya berinisial DHB dan VC.

Kedua ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang lebih dulu ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari pendalaman kasus, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/5/2026).

DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.

Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengelolaan perusahaan yang terkait dengan aktivitas tersebut.

SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga tidak dapat lagi diproses secara hukum. Namun, penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Mereka juga diduga terlibat dalam proses pengangkutan serta penjualan emas ilegal tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya