Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 10:51 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Ade menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” ujar Ade.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya