JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan emas ilegal. Keduanya berinisial DHB dan VC.
Kedua ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang lebih dulu ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari pendalaman kasus, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/5/2026).
DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengelolaan perusahaan yang terkait dengan aktivitas tersebut.
SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga tidak dapat lagi diproses secara hukum. Namun, penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Mereka juga diduga terlibat dalam proses pengangkutan serta penjualan emas ilegal tersebut.
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Ade menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” ujar Ade.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh.
(Arief Setyadi )