Ketua majelis hakim kemudian menegur oditur karena belum dapat menghadirkan korban dalam persidangan. Hakim menilai kehadiran Andrie Yunus penting untuk menggali informasi terkait dugaan ancaman atau teror sebelum peristiwa penyiraman terjadi.
“Kita juga mau menggali apakah saudara AY ada teror atau hal mencurigakan sebelum kejadian itu. Apakah ada yang mengancam, mengawasi, atau membuntuti dia. Itu tidak bisa kita jawab karena tidak hadir di persidangan,” kata hakim.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
(Awaludin)