JAKARTA – Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, membeberkan alasan dirinya melakukan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia menilai Andrie bersikap arogan dan “over acting”.
“Kenapa saudara fokus mengikuti Andrie Yunus di media sosial?” tanya oditur militer dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).
“Siap, karena over acting,” jawab Terdakwa I.
“Apa yang dimaksud over acting itu?” tanya oditur.
“Siap, pada video viral di Hotel Fairmont, saat ada rapat tertutup pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang. Di situ saya menilai Andrie Yunus bersikap arogan dan over acting karena menginterupsi ruang rapat, padahal rapat tersebut tertutup,” ujar Terdakwa I.
Terdakwa I mengaku baru bergabung dengan BAIS TNI pada 12 November 2025, sebelumnya bertugas di Surabaya. Ia juga menyebut tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya mengetahuinya melalui media sosial.