Ia mengaku hanya dirinya yang mengetahui isi tumbler tersebut merupakan campuran air aki dan cairan pembersih karat. Terdakwa lain disebut tidak mengetahui campuran tersebut.
“Apakah Terdakwa I mengetahui cairan itu terdiri dari cairan pembersih karat dan air aki?” tanya oditur.
“Tidak tahu,” jawab Terdakwa II.
Oditur kemudian menyoroti ide mencampurkan air aki dengan cairan pembersih karat karena dinilai berbahaya. Namun, Terdakwa II mengaku pencampuran itu dilakukan secara spontan tanpa memikirkan dampaknya.
“Tidak ada ide di awal, spontanitas saja,” ujar Terdakwa II.
Saat kembali dicecar terkait kemungkinan efek fatal cairan tersebut, Terdakwa II tetap mengaku tidak memikirkannya.
“Enggak terpikir wah efeknya bahaya ini?” tanya oditur.