Bareskrim Gerebek Karaoke B-Fashion dan The Seven, 14 Orang Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2026 19:25 WIB
Karaoke sarang narkoba (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di dua hotel kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate.

Bisnis haram di tempat hiburan B-Fashion dan The Seven ini dikendalikan secara terstruktur oleh karyawan internal, yang bekerja sama dengan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

“Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Mami Dania mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin. Polisi lalu menggeledah Room B-02 hotel dan mengamankan lima pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan empat vape etomidate.

 

Petugas selanjutnya memeriksa ruangan lain dan menemukan vape etomidate dari seorang berinisial ET. Kepada polisi, ET mengaku mendapatkan vape tersebut dari seorang waiter hotel yang identitasnya belum diketahui.

Polisi kemudian menangkap TRE alias Dervin yang diduga menjadi pemasok narkoba bagi Mami Dania. Dari hasil pengembangan, Dervin mengaku mendapatkan barang tersebut dari Siti Dahlia alias Vonny.

Vonny lalu ditangkap bersama suaminya, Canggi Dani Riyanto (CDR), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, Vonny mengaku memerintahkan suaminya bersama seorang buron bernama Yance untuk mengambil narkotika dari Rais di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Sementara itu, tersangka berinisial AFH mengaku memperoleh narkoba dari Irwansyah alias Jeje yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi antara AFH dan Irwansyah disebut mencapai 100 unit vape etomidate. Polisi kemudian menangkap Esgianto alias Anto yang diduga berperan sebagai kurir vape jaringan Irwansyah.

“Dari tangan pelaku ditemukan 100 vape etomidate merek Yakuza,” katanya.

 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 14 tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari penyedia, pengedar, kurir, hingga penghubung transaksi narkotika di hotel tersebut.

Selain para tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance sebagai kurir narkoba, Rais sebagai pemasok narkoba di Kampung Bahari, serta Sam yang diduga menjadi penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Eko mengungkapkan, selama beroperasi jaringan tersebut diperkirakan telah mengedarkan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp328,5 miliar hingga Rp657 miliar.

Selain itu, jaringan tersebut juga diduga mengedarkan 21.900 hingga 54.750 unit vape etomidate senilai Rp65,7 miliar hingga Rp164 miliar.

“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan selama 12 tahun,” tutup Eko.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya