Terkait aktivitas judi online di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Pramono meyakini kegiatan tersebut dijalankan secara ilegal dan tanpa izin.
“Namanya juga judol, pasti gelap, pasti tidak ada izin, dan tindakan ini jelas melanggar hukum,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak negatif judi online, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang mudah tergiur janji keuntungan instan.
“Judol sudah memberikan dampak yang sangat negatif, terutama bagi warga yang kurang berpendidikan dan tidak mampu. Mereka tertarik dengan iming-iming keuntungan, padahal sebenarnya sangat merugikan,” pungkasnya.
(Awaludin)