Ia menyebut dugaan tersebut dikaitkan dengan tersangka utama Mami Dania yang ditangkap dalam operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Kalau ini benar, ini lebih parah dari THM White Rabbit. Karena itu Pemprov DKI harus ambil sikap tegas. Tutup dan cabut izin B Fashion selamanya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 6 Maret 2026. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba yang telah berlangsung cukup lama di lokasi hiburan malam tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Bareskrim bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa pekan. Polisi kemudian melakukan operasi undercover buy pada 8 Mei 2026 guna memastikan dugaan transaksi narkotika di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate dari salah satu tersangka. Temuan itu kemudian menjadi dasar polisi melakukan penggerebekan besar pada Sabtu (9/5/2026).
“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penindakan di sejumlah lokasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil operasi, polisi menangkap sejumlah tersangka dengan berbagai peran, mulai dari koordinator pemandu lagu, kurir, pengunjung tempat hiburan malam, hingga narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang diduga terhubung dalam jaringan tersebut.
(Awaludin)