Menurut Franoto, selain melanggar aturan perkeretaapian, aktivitas di perlintasan liar juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat menyebabkan korban jiwa.
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 166 perlintasan sebidang resmi di wilayah Daop 1 Jakarta dengan lebar di atas dua meter yang belum dilengkapi penjagaan maupun fasilitas keselamatan memadai.
“Secara bertahap, KAI bersama para pemangku kepentingan akan melakukan peningkatan standar keselamatan pada pelintasan resmi tersebut melalui penyediaan perlengkapan keselamatan dan penempatan petugas penjaga,” ujarnya.
Sementara itu, untuk perlintasan sebidang dengan lebar di bawah dua meter, KAI memastikan akan dilakukan penutupan secara bertahap sesuai ketentuan guna menciptakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat secara menyeluruh.
(Awaludin)