“Dengan jumlah desa yang sangat besar, diperlukan inovasi dan pendekatan digitalisasi agar pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif serta mengurangi risiko penyalahgunaan,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan transaksi non-tunai juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Berdasarkan data Kemendagri, total dana desa sejak 2015 hingga 2026 telah mencapai Rp739,25 triliun.
“Desa tidak hanya menjadi penerima dana desa, tetapi juga harus menjadi pelopor tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” ujar La Ode.
Meski demikian, Kemendagri mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi digitalisasi desa. Berdasarkan data E-Walidata SIPD, terdapat 12.118 desa yang masih mengalami blank spot atau kendala jaringan internet.