JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat tiga perusahaan yang menyetorkan uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu didalami saat pemeriksaan lima orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS pada Rabu 13 Mei 2026.
Adapun saksi yang dimaksud ialah Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, dan Muh. Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT).
"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, sudah memberikan uang kepada oknum pegawai/pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (15/5/2026).