JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.
Dharma menyoroti Pasal 400 dalam aturan tersebut yang pada intinya melarang setiap orang untuk menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB atau wabah. Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi orang-orang yang menolak vaksin.
Menurut Dharma, hal tersebut tak terlepas dari bagaimana pemerintah kerap mewajibkan vaksin dalam melakukan penanggulangan wabah atau penyakit menular. "Memang itu tujuannya," ujar Dharma, Jumat (15/5/2026).
"Tubuh merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi siapa pun," sambung Dharma.