Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 Ayat (2) terkait frasa "kriteria lain yang ditetapkan Menteri" harus dibatalkan dan diubah menjadi "kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik".
Sementara untuk Pasal 394, ia meminta agar diubah menjadi "Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kemudian, ia meminta agar Pasal 395 Ayat (1) diubah menjadi "Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat".
(Arief Setyadi )