Halim menambahkan, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Jember.
“Ada pemeriksaan, masih belum. Kita tunggu salinan putusannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi itu diberikan atas perbuatannya yang merokok dan bermain gim saat rapat berlangsung.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
“Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” kata pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan.
Fikrah menyatakan pihaknya memberikan teguran keras dan terakhir kepada Syahri. Bahkan, Gerindra tak akan segan memberikan sanksi pemberhentian apabila Syahri kembali melakukan pelanggaran.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq, Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.
“Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri As-Siddiq kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” pungkasnya.
(Awaludin)