JAKARTA - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memberikan teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan. Teguran diberikan karena Iman mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm dan tidak memiliki SIM yang sesuai.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam amar putusannya, Iman dinyatakan melanggar AD/ART Partai Gerindra.
"Kedua, memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau," ujar pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran, saat membacakan amar putusan.
Majelis Kehormatan sebelumnya telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta bukti dugaan pelanggaran AD/ART partai. Iman dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 16 ayat 3 AD terkait kewajiban memegang teguh anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan partai, serta Pasal 67 ayat 5 AD mengenai sumpah kader.