"Tersangka F berperan mengatur agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ujar Yandri.
Pelaku R alias K diduga menjadi otak sekaligus eksekutor pencurian. Sementara A membantu pelaksanaan aksi pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah.
"Dalam jumlah kecil aksi pencurian ini sudah cukup sering terjadi dan tidak pernah dilaporkan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )