Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 gram, 46 alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen kendaraan.
“Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sekitar Rp188 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Putu menegaskan BNN berkomitmen untuk terus hadir dan merespons cepat laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah rawan yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Awaludin)