JAKARTA - Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah, baik di Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa. Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah karena sebab tertentu dalam pelaksanaan haji atau umrah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Suci Annisa, mengatakan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci, Minggu (17/5/2026).
Suci menjelaskan, bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” katanya.