Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 17:03 WIB
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara/Okezone
Share :

Adapun, dalam proses pengadilan, sedikitnya 20 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).

Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun diadili di Pengadilan Negeri.

Success fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya