Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 17:03 WIB
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara/Okezone
Share :

Diketahui, korban MIP diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya