Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 17:03 WIB
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara/Okezone
Share :

JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi,dari 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta. Tuntut dibacakan Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Adapun, tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Ketiga diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa MIP.

Marpaung menyampaikan bahwa terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.

Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Serta dituntut 10 tahun penjara.

"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," sambungnya.

Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Kopassus TNI AD.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya