JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan sejumlah pemberian uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Senin (18/5/2026).
“Semua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian kepada bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2026).
Adapun sembilan saksi yang diperiksa yakni Imam Mustakim (perwakilan PT Berkah Mitra Tani), Dwi Basuki (pengurus CV Nindya Krida), Sadewo Bagaskoro (direktur PT Demaz Noer Abadi), Budi Santoso (direktur CV Triples), dan Mohkamad Riduwan (direktur CV Mitra Razulka Sakti).
Kemudian, Bambang Widagdo (direktur CV Tulungagung Jaya), Arik Agustina (direktur CV AYEM Mulya), Michelle Sabrina Putri (direktur CV Sapta Sarana), serta Sudarmaji (Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung). Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Dengan demikian, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat diamankan KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan Bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)