JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi perintah khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru untuk menangani persoalan parkir liar di Ibu Kota, termasuk pungutan liar (pungli) parkir di Blok M. Masih adanya pungli perparkiran di Blok M telah dikeluhkan beberapa pengendara.
Perintah itu datang setelah Pramono meresmikan kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/5/2026). Awak media saat itu menanyakan penanganan Pemprov DKI Jakarta terkait masih adanya pungli parkir di Blok M.
"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru yang ada di depan kalian semua (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin). Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono sambil menunjuk Budi Awaluddin.
Apabila persoalan parkir liar dan pungli di kawasan Blok M belum juga teratasi, menurutnya warga bisa menyampaikan keluhan langsung kepada Budi Awaluddin yang efektif menjadi Kadishub DKI Jakarta per 1 Juni 2026. "Jadi kalau enggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ucap Pramono.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu meminta masyarakat untuk mengabaikan pembayaran parkir kedua yang kerap ditagih oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bernad menegaskan uang parkir hanya diminta satu kali melalui tiket parkir resmi.