JAKARTA - Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), dan mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dilaporkan telah ditangkap otoritas Israel.
Berdasarkan informasi terkini hingga Rabu (20/5/2026) pukul 07.13 WIB, seluruh WNI yang berada dalam misi tersebut dipastikan dalam status tertahan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bersama perwakilan Indonesia di luar negeri kini terus melakukan pendekatan intensif dengan otoritas setempat dan berbagai pihak terkait guna memastikan perlindungan terhadap sembilan WNI tersebut.
"Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI terus melakukan pendekatan intensif dengan otoritas setempat, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pelindungan ke-9 WNI tersebut," ujar Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang.
"Seluruh jalur diplomatik dan langkah kekonsuleran akan terus dimaksimalkan guna memastikan pelindungan penuh bagi para WNI dan mereka dapat kembali dengan selamat," lanjutnya.