JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus baru yang tengah disidik KPK berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintah Kabupaten Ponogoro tahun 2020-2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Selasa 19 Mei 2026 kemarin. Adapun rumah Sugiri yang digeledah bertempat di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.
Budi menambahkan, empat jenis mobil yang disita di antaranya 3 mobil jenis hardtop dan 1 mobil Toyota Alphard.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ujar Budi, Rabu (20/5/2026).
"Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik. Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," lanjut dia.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah milik swasta berinisial CTR yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dari rumah pihak swasta ini, penyidik turut menyita barang bukti elektronik dan dua unit handphone.
"Selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tutup dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko. Surat perintah penyidikan (Sprindik) ini diterbitkan pada akhir bulan April lalu.
"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).
Budi menambahkan dua Sprindik ini berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Betul (belum ada tersangka)," imbuh Budi.
(Awaludin)