Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah milik swasta berinisial CTR yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dari rumah pihak swasta ini, penyidik turut menyita barang bukti elektronik dan dua unit handphone.
"Selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tutup dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko. Surat perintah penyidikan (Sprindik) ini diterbitkan pada akhir bulan April lalu.
"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).
Budi menambahkan dua Sprindik ini berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Betul (belum ada tersangka)," imbuh Budi.
(Awaludin)