3 Pendaki Gunung Dukono Tewas, Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2026 15:06 WIB
Penyedia Jasa Open Trip ditetapkan tersangka terkait kematian pendaki Gunung Dukono (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan hasil gelar perkara yang didukung oleh keterangan ahli pidana telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Reza Selang (RS),” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

“Diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Kategori V Rp500 juta,” ujarnya.

Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat 8 Mei sekitar pukul 07.41 WIT. Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu 9 Mei.

Pada hari ketiga pencarian, 10 Mei, tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya