Kemenag: Tidak Ada Toleransi Kesalahan dalam Akad Nikah!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2026 15:35 WIB
Kemenag: Tidak Ada Toleransi Kesalahan dalam Akad Nikah!
Share :

JAKARTA  — Penghulu tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan setiap prosesi akad nikah berlangsung sah, tertib, khidmat, dan bermartabat. Karena itu, peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas penghulu menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam akad nikah, karena yang diterbitkan adalah dokumen negara yang berdampak panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, saat Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan, Jumat (22/5/2026).

Dia melanjutkan, Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral akad nikah.

KUA kata dia memiliki posisi strategis sebagai simpul pembangunan dan jembatan komunikasi antara kebijakan negara dengan masyarakat melalui bahasa agama.

Menurutnya, dalam berbagai forum lintas kementerian dan lembaga, ekspektasi terhadap KUA semakin tinggi agar mampu menjadi penggerak layanan publik keagamaan yang berdampak.

“KUA harus mampu mentransformasikan kebijakan pembangunan dengan bahasa agama yang mudah diterima masyarakat,” tegas Zayadi.

Perubahan sosial masyarakat, lanjutnya, turut menuntut penghulu memiliki kemampuan yang lebih adaptif.

Dia menilai layanan akad nikah kini tidak hanya berlangsung dalam satu pola budaya, tetapi juga melibatkan perkawinan lintas daerah, lintas budaya, bahkan perkawinan campuran dengan warga negara asing.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya