Kemenag: Tidak Ada Toleransi Kesalahan dalam Akad Nikah!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2026 15:35 WIB
Kemenag: Tidak Ada Toleransi Kesalahan dalam Akad Nikah!
Share :

Zayadi menjelaskan, pelatihan ini dirancang untuk memperkuat beberapa rumpun kompetensi utama, mulai dari bahasa Inggris dan bahasa Arab fungsional untuk akad nikah, fikih munakahat klasik dan kontemporer, hingga literasi digital untuk penguatan layanan perkawinan dan ketahanan keluarga.

“Bahasa Inggris dan bahasa Arab penting dikuasai secara fungsional, sementara fikih munakahat harus dipahami secara klasik, modern, dan kontekstual sesuai realitas masyarakat. Penguatan tersebut diharapkan membantu penghulu menghadapi kasus-kasus aktual di lapangan secara lebih tepat dan profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Wildan Hasan Syadzili, menambahkan, selain aspek komunikasi dan fikih, akurasi data dalam SIMKAH juga ditekankan sebagai bagian penting dari layanan kepenghuluan.

Data pernikahan dinilai bukan sekadar dokumen administratif, tetapi dokumen hukum negara yang berlaku jangka panjang dan berpengaruh terhadap status keluarga.

"Ke depan, model short course ini akan terus disempurnakan melalui evaluasi pelaksanaan dan masukan berbagai pihak, terutama dari APRI sebagai organisasi profesi penghulu," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya